Kamis, 06 Juni 2013



Bulan Oktober 2012 merupakan bulan dengan beberapa momen penting bagi umat bangsa Indonesia. Awal bulan Oktober yakni tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal penting lainnya yakni 16 Oktober yang ditetapkan sebagai Hari Pangan Sedunia. Hari Pangan Sedunia dideklarasikan oleh negara-negara anggota Food and Agriculture Organization (FAO) pada konferensi umum ke-20 bulan November 1979 dengan dimotori oleh Dr. Pai Romany, ketua delegasi Hongaria. Tema Hari Pangan Sedunia tanggal 16 Oktober 2012 adalah “Agricultural Cooperatives – Key to Feeding The World ”. Tema ini dipilih untuk menunjukkan peran kerjasama dalam memperbaiki ketahanan pangan dan kontribusinya dalam usaha menghapuskan kelaparan di dunia.
          Peringatan hari pangan sedunia tanggal 16 Oktober 2012 bertempat di markas besar FAO di Roma, dipimpin oleh Menteri Pertanian Perancis, Stephane Le Foll dan dihadiri Menteri dari 20 negara. Topik yang diangkat dalam pertemuan ini adalah gejolak harga pangan dunia. Guna memperkuat tata kelola ketahanan pangan,  sejumlah perangkat telah disusun, yakni reformasi di tubuh Komisi Pangan Dunia (CCFS) dan pembentukan Satuan Kerja Tingkat Tinggi dalam Ketahanan Pangan Globa, serta menciptakan Sistem Informasi Pasar Komoditas Pertanian (AMIS) yang secara penuh berfungsi memperbaiki koordinasi internasionla melalui berbagai informasi dan transparansi harga maupun jumlah beberapa komoditas pangan yang dibutuhkan suatu negara.
          Hari Pangan Sedunia 2012 menjadi momen yang tepat untuk semakin meningkatkan peran bidang pertanian di Indonesia. Berkaitan dengan ketahanan pangan, pada tanggal 18 Oktober 2012, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna. UU ini menonjolkan ketahanan pangan nasional Indonesia sudah tidak lagi mengandalkan ketersediaan pangan dari produk-produk impor tetapi lebih mengedepankan kepada produk lokal. hal yang menarik dari UU Pangan yang baru ini adalah perlunya dibentuk sebuah lembaga atau Badan Ketahanan Pangan Nasional yang akan menjadi stabilitator dan penyelengara pangan nasional. UU Pangan ynag baru bertujuan untukk meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan, serta melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional, ujar Ketua Komisi IV, Romahumuziy.
          Di lain pihak, terkait pangan, saat ini industri pangan halal kian berkembang. Peningkatan konsumsi produk halal diketahui mencapai US$ 580 miliar atau naik tujuh persen tiap tahunnya. Potensi perdagangan produk halal dunis mencapai 2,7 triliun dolar AS. Fakta ini mendorong sejumlah negara untuk mengembangkan produk halal. Pengambangan produk halal ini tidak hanya dilakukan oleh negara dengan mayoritas penduduk muslim, namun juga neegara dengan minoritas muslim seperti Tahiland, Filipina, New Zealand, dan sebagian negar Eropa.
          Thailand dengan mayoritas penduduk penganut Budha telah berhasil mengembangkan produk halal untuk ekspor ke negara dengan mayoritas muslim dan negara-negara yang mensyaratkan mutu tinggi atas impor makanan seperti Uni Eropa. Produk halal ini juga dikembangkan pada produk nonpangan seperti kosmetik, obat-obatan, bahan kimia, dan perawatan kulit. Thailand mengusung visi halalnya menjadi Pemain Halal Dunia dan “Kitchen of The World”.  Nilai ekspor produk halal Thailand terus meningkat setiap tahunnya menjadi 8,36 Milyar Baht (Songsumud 2009). Program pengembangan halal di negara ini didukung penuh oleh pemerintah dan diorganisir oleh The Islamic Committee of Thailand (CICOT) bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Kementrian Dalam Negeri. Thailand juga unggul dalam pengembangan keilmuan serta pegujian industri halalnya dengan konsep Hal-Q yang diterima di pasar internaisonal (Songsumud 2009).
          Filipina pun melakukan hal yang sama dengan Thailand. meskipun muslim merupakan penduduk minoritas, namun penduduk negara ini sangat mendukung Office of Muslim Affair (OMA) untuk memberi sertifikasi kepada produk-produk yang akan diekspor. Saat ini sekitar 50 perusahaan telah mendapatkan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Dewan Dakwah Islam Filipina (IDCP).
          Sementara Malaysia memiliki visi untuk menjadi pusat prroduk halal dunia dengan target penguasaan pangsa pasar halal dunia. Malaysia mulai manghasilkan 200 ton produk halal setiap hari, dimana 60% dari hasil tersebut diekspor ke seluruh dunia. Beberapa langkah yang telah dilakukan Malaysia untuk mewujudkan visinya antara lain dengan memfasilitasi pembentukan Halal Development Corporation (HDC) yang bekerjasama dengan Department of Islamic Development Malaysia (JAKIM) di wilayah Federal Malaysia (Bidin 2009). Malaysia juga mengembangkan pembinaan UKM yang berkelanjutan serta menbangun Halal Park sebagai pusat industri berskala internasional yang sekaligus menjadi pusat penelitian produk-produk halal  global.
          Brunei Darussalam pun ingin ikut berperan dalam industri halal dunia. Negara ini mempunyai visi untuk menjadi pusat produk-produk halal premium dengan mengembangkan produk halal sebagai jaminan bagi aktifitas ekonominya setelah minyak dan gas bumi. Brunei telah mengembangkan logo halal Brunei sebagai simbol halal premium yang dapat diterima di pasar Asia Tenggara dan internasional. Brunei bekerjasama dengan Australia sebagai produsen daging bermutu tinggi untuk dijadikan mitra dalam memproduksi produk daging halal olahan turunannya. Upaya lain yang dilakukan adalah mendirikan pusat komersial halal yakni Brunei Halal Brand, mengembangkan 263 hektar lahan untuk mendirikan Halal Park, memperkuat sektor jasa pendukung untuk mengmbangkan berbagai sektor yang berkaitan dengan industri halal.
          Di tengah kompetisi pengembangan produksi halal di berbagai negara, Indonesia dengan mayoritas muslim seharusnya mampu menjadi produsen dan eksportir produk. Meskipun dirasa masih agak tertinggal dibandingkan negara-negara yang lain, namun tidak ada kata terlambat untuk mewujudkan mimpi Indonesia sebagai pusat halal dunia.  Masalah halal di Indonesia  bukan hanya urusan pemerintah, namun setiap lapisan masyarakat harus bersinergi mendukung terwujudnya Indonesia sebagai negara peduli halal, bahkan mewujudkan visi sebagai pusat halal dunia. Dimulai dari diri sendiri dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat sekitar tentang urgensi halal. Semoga fakta-fakta yang telah dikemukakan tadi dapat menjadi pemicu semangat terutama pemuda untuk bergerak mewujudkan mimpi Indonesia. 

Oleh : Isnaini Ayu Lestari

Sumber :
Amalia, Ledia Hanifa. 2012. Kompetisi di Dunia Halal. http:    http://www.lediahanifa.com/index.php/arsip/120-pemikiran/231-kompetisi-di-dunia-halal. [31 Oktober 2012]

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar