Kamis, 06 Juni 2013

“Hari Pangan Sedunia” 16 Oktober 2012
“Idul Qurban” 26 Oktober 2012
“Sumpah Pemuda” 28 Oktober 2012

          Tidakkah dalam satu bulan ini kita mengalami begitu banyak hal besar, walau bukan sebagai premier? Ya, kita hanya memperingatinya saja. Tetapi mungkin dengan sedikit aksi dan kemauan kita bisa menjadikan satu hal yang “pertama” walau masih  dalam rangka peringatan belaka. Berawal dari Hari Pangan Sedunia, apa saja yang telah kita makan? Apa saja yang telah dunia makan? Sudahkah  seluruh dunia ini kekenyangan? Jika kita lihat, kita dengar berita kelaparan masih banyak terjadi apalagi di negeri tercinta ini. Jika pada tanggal 16 Oktober dunia masih kelaparan, mungkin  untuk umat  muslim akan sedikit tertutupi pada hari Raya Qurban sebab pada hari itu kita mendapat kiriman daging dari saudara sini saudara situ dan dari tetangga sini tetangga situ.

Mari kita relasikan peringatan Hari Pangan dengan Idul Qurban.
          Peringatan Hari Pangan Sedunia identik dengan membagikan makanan kepada semua orang dengan tujuan memberantas kelaparan.  Ketika Idul Qurban, kita membagi-bagikan daging  tentunya yang halal terutama bagi mereka yang kekurangan atau tidak mampu. Tidak hanya sekedar memberantas kelaparan, tidak hanya sekedar meningkatkan asupan gizi, namun lebih dari itu,  qurban mengajarkan kita berbagi dan yang paling krusial adalah tangggung jawab kita akan kehalalan daging tersebut.  Apakah memang itu dari  rezeki yang benar- benar telah kita halalkan? Sesuatu yang memang benar-benar  milik kita? Apakah  hewan itu telah disembelih dengan benar sesuai syariat Islam? 

          Jadi, betapa lebih tepatnya jika Idul Qurban  dinamakan Hari Pangan, bukan tanggal 16 Oktober. Sebagai pemuda, mampukah kita menyuarakan dengan berani pemikiran kita ini, seperti  keberaniannya W.R. Supratman mendengarkan lagu Indonesia Raya Kepada pemuda lainnya? Sebelum mencetuskan ini mari kita meriview kembali sejarah dipilihnya tanggal 16 Oktober sebagai Hari Pangan Sedunia.

          Sejarah peringatan Hari Pangan Sedunia bermula dari konferensi Food and Agriculture Oganization (FAO) ke-20, Nopember 1976 di Roma yang memutuskan untuk dicetuskannya resolusi No. 179 mengenai World Food Day (Hari Pangan Sedunia). Resolusi disepakati oleh 147 negara anggota FAO, menetapkan bahwa mulai tahun 1981 segenap negara anggota FAO setiap tanggal 16 Oktober memperingati Hari Pangan Sedunia (HPS). Perlu juga diketahui bahwa tanggal 16 Oktober adalah hari berdirinya FAO. Tujuan dari peringatan HPS tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian masyarakat internasional akan pentingnya penanganan masalah pangan baik ditingkat global, regional maupun nasional.

          Apa yang dapat kita simpulkan? Tanggal 16 Oktober hanya sekedar penghormatan untuk berdirinya FAO. Jadi bukankah lebih filosofis, lebih memberikan arti, dan lebih memberi edukasi mengenai keamanan dan kehalalan pangan  jika Idul Qurban lah yang dijadikan Hari Pangan?

Mari kita suarakan , sebarkan dan teriakkan setiap bion-bion  kebenaran  hingga menjadi tubuh yang kekar dalam menegakkan kebenaran. 
Oleh : Titin Septiani




Sumber: 
Murtyanto, Lambertus Issri Purnomo. 2009. Ada Apa Dengan Hari Pangan Sedunia?. (On-Line): Http://hpssragen.wordpress.com. (Diakses pada tanggal 31 Oktober 2012).


Bulan Oktober 2012 merupakan bulan dengan beberapa momen penting bagi umat bangsa Indonesia. Awal bulan Oktober yakni tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal penting lainnya yakni 16 Oktober yang ditetapkan sebagai Hari Pangan Sedunia. Hari Pangan Sedunia dideklarasikan oleh negara-negara anggota Food and Agriculture Organization (FAO) pada konferensi umum ke-20 bulan November 1979 dengan dimotori oleh Dr. Pai Romany, ketua delegasi Hongaria. Tema Hari Pangan Sedunia tanggal 16 Oktober 2012 adalah “Agricultural Cooperatives – Key to Feeding The World ”. Tema ini dipilih untuk menunjukkan peran kerjasama dalam memperbaiki ketahanan pangan dan kontribusinya dalam usaha menghapuskan kelaparan di dunia.
          Peringatan hari pangan sedunia tanggal 16 Oktober 2012 bertempat di markas besar FAO di Roma, dipimpin oleh Menteri Pertanian Perancis, Stephane Le Foll dan dihadiri Menteri dari 20 negara. Topik yang diangkat dalam pertemuan ini adalah gejolak harga pangan dunia. Guna memperkuat tata kelola ketahanan pangan,  sejumlah perangkat telah disusun, yakni reformasi di tubuh Komisi Pangan Dunia (CCFS) dan pembentukan Satuan Kerja Tingkat Tinggi dalam Ketahanan Pangan Globa, serta menciptakan Sistem Informasi Pasar Komoditas Pertanian (AMIS) yang secara penuh berfungsi memperbaiki koordinasi internasionla melalui berbagai informasi dan transparansi harga maupun jumlah beberapa komoditas pangan yang dibutuhkan suatu negara.
          Hari Pangan Sedunia 2012 menjadi momen yang tepat untuk semakin meningkatkan peran bidang pertanian di Indonesia. Berkaitan dengan ketahanan pangan, pada tanggal 18 Oktober 2012, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna. UU ini menonjolkan ketahanan pangan nasional Indonesia sudah tidak lagi mengandalkan ketersediaan pangan dari produk-produk impor tetapi lebih mengedepankan kepada produk lokal. hal yang menarik dari UU Pangan yang baru ini adalah perlunya dibentuk sebuah lembaga atau Badan Ketahanan Pangan Nasional yang akan menjadi stabilitator dan penyelengara pangan nasional. UU Pangan ynag baru bertujuan untukk meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan, serta melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional, ujar Ketua Komisi IV, Romahumuziy.
          Di lain pihak, terkait pangan, saat ini industri pangan halal kian berkembang. Peningkatan konsumsi produk halal diketahui mencapai US$ 580 miliar atau naik tujuh persen tiap tahunnya. Potensi perdagangan produk halal dunis mencapai 2,7 triliun dolar AS. Fakta ini mendorong sejumlah negara untuk mengembangkan produk halal. Pengambangan produk halal ini tidak hanya dilakukan oleh negara dengan mayoritas penduduk muslim, namun juga neegara dengan minoritas muslim seperti Tahiland, Filipina, New Zealand, dan sebagian negar Eropa.
          Thailand dengan mayoritas penduduk penganut Budha telah berhasil mengembangkan produk halal untuk ekspor ke negara dengan mayoritas muslim dan negara-negara yang mensyaratkan mutu tinggi atas impor makanan seperti Uni Eropa. Produk halal ini juga dikembangkan pada produk nonpangan seperti kosmetik, obat-obatan, bahan kimia, dan perawatan kulit. Thailand mengusung visi halalnya menjadi Pemain Halal Dunia dan “Kitchen of The World”.  Nilai ekspor produk halal Thailand terus meningkat setiap tahunnya menjadi 8,36 Milyar Baht (Songsumud 2009). Program pengembangan halal di negara ini didukung penuh oleh pemerintah dan diorganisir oleh The Islamic Committee of Thailand (CICOT) bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Kementrian Dalam Negeri. Thailand juga unggul dalam pengembangan keilmuan serta pegujian industri halalnya dengan konsep Hal-Q yang diterima di pasar internaisonal (Songsumud 2009).
          Filipina pun melakukan hal yang sama dengan Thailand. meskipun muslim merupakan penduduk minoritas, namun penduduk negara ini sangat mendukung Office of Muslim Affair (OMA) untuk memberi sertifikasi kepada produk-produk yang akan diekspor. Saat ini sekitar 50 perusahaan telah mendapatkan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Dewan Dakwah Islam Filipina (IDCP).
          Sementara Malaysia memiliki visi untuk menjadi pusat prroduk halal dunia dengan target penguasaan pangsa pasar halal dunia. Malaysia mulai manghasilkan 200 ton produk halal setiap hari, dimana 60% dari hasil tersebut diekspor ke seluruh dunia. Beberapa langkah yang telah dilakukan Malaysia untuk mewujudkan visinya antara lain dengan memfasilitasi pembentukan Halal Development Corporation (HDC) yang bekerjasama dengan Department of Islamic Development Malaysia (JAKIM) di wilayah Federal Malaysia (Bidin 2009). Malaysia juga mengembangkan pembinaan UKM yang berkelanjutan serta menbangun Halal Park sebagai pusat industri berskala internasional yang sekaligus menjadi pusat penelitian produk-produk halal  global.
          Brunei Darussalam pun ingin ikut berperan dalam industri halal dunia. Negara ini mempunyai visi untuk menjadi pusat produk-produk halal premium dengan mengembangkan produk halal sebagai jaminan bagi aktifitas ekonominya setelah minyak dan gas bumi. Brunei telah mengembangkan logo halal Brunei sebagai simbol halal premium yang dapat diterima di pasar Asia Tenggara dan internasional. Brunei bekerjasama dengan Australia sebagai produsen daging bermutu tinggi untuk dijadikan mitra dalam memproduksi produk daging halal olahan turunannya. Upaya lain yang dilakukan adalah mendirikan pusat komersial halal yakni Brunei Halal Brand, mengembangkan 263 hektar lahan untuk mendirikan Halal Park, memperkuat sektor jasa pendukung untuk mengmbangkan berbagai sektor yang berkaitan dengan industri halal.
          Di tengah kompetisi pengembangan produksi halal di berbagai negara, Indonesia dengan mayoritas muslim seharusnya mampu menjadi produsen dan eksportir produk. Meskipun dirasa masih agak tertinggal dibandingkan negara-negara yang lain, namun tidak ada kata terlambat untuk mewujudkan mimpi Indonesia sebagai pusat halal dunia.  Masalah halal di Indonesia  bukan hanya urusan pemerintah, namun setiap lapisan masyarakat harus bersinergi mendukung terwujudnya Indonesia sebagai negara peduli halal, bahkan mewujudkan visi sebagai pusat halal dunia. Dimulai dari diri sendiri dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat sekitar tentang urgensi halal. Semoga fakta-fakta yang telah dikemukakan tadi dapat menjadi pemicu semangat terutama pemuda untuk bergerak mewujudkan mimpi Indonesia. 

Oleh : Isnaini Ayu Lestari

Sumber :
Amalia, Ledia Hanifa. 2012. Kompetisi di Dunia Halal. http:    http://www.lediahanifa.com/index.php/arsip/120-pemikiran/231-kompetisi-di-dunia-halal. [31 Oktober 2012]


Lebaran Haji atau lebih formalnya dikenal sebagai Hari Raya Idul Adha adalah sebuah hari besar Islam untuk memperingati peristiwa Kurban yang terjadi pada zaman Nabi Ibrahim dan Ismail. Kurban merupakan salah satu peristiwa terpenting dalam ajaran agama Islam ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Nabi Ismail kepada Allah SWT. Di Indonesia, Lebaran Haji diperingati sebagai hari libur Nasional setiap tanggal 10 Dzulhijjah berdasarkan kalender Hijriah.
Penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan apa yg telah diperintahkan, Allah berfirman “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). “ (QS. Al Hajj : 36). Kemudian di jelaskan secara rinci dalam hadist-hadist Rosullullah yg mengatakan bahwa menyembelih hewan kurban itu adalah pada pangkal lehernya. Namun hal ini menjadi pertentangan di negara-negara mayoritas non-muslim.
Di Belanda terdapat rancangan undang-undang (RUU) yang melarang peemotongan hewan kurban sesuai dengan syari’at Islam.  RUU itu mengklaim bahwa cara penyembelihan menurut syariah Islam itu “tidak manusiawi”. Sebab undang-undang Belanda mensyaratkan bahwa binatang yang disembelih harus dalam keadaan tidak sadar, agar tidak merasakan sakit atau ketakutan. Sementara aturan Islam mensyaratkan bahwa binatang yang disembelih harus dalam keadaan sadar. Dengan demikian Belanda telah menambah daftar negara-negara yang melarang penyembelihan sesuai syariah Islam, yaitu Selandia Baru, negara-negara Skandinavia dan Swiss.
Berdasarkan penelusuran detikbandung, Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Sekretaris Eksekutif LP.POM-MUI Propinsi DIY dan Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta, membuat makalah mengenai hal ini. Di beberapa website Islam seperti baitul-ummah.org serta blog pribadi maupun forum komunitas, ringkasan makalah itu yang dibuat Usman Effendi tersebar. Disebutkan dua staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah universitas terkemuka di Jerman, yaitu Prof Dr Schultz dan koleganya Dr Hazim memimpin penelitian mengenai manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara Syari’at Islam yang murni (tanpa proses pemingsanan) ataukah penyembelihan dengan cara Barat (dengan pemingsanan)?
Keduanya merancang penelitian sangat canggih, mempergunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur (dewasa). Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda (microchip) yang disebut Electro-Encephalograph (EEG). Microchip EEG dipasang di permukaan otak yang menyentuh titik (panel) rasa sakit di permukaan otak, untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih. Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih. Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG maupun ECG yang telah terpasang di tubuhnya selama beberapa minggu. Setelah masa adaptasi dianggap cukup, maka separuh sapi disembelih sesuai dengan Syariat Islam yang murni, dan separuh sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan yang diadopsi Barat.
Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, yaitu arteri karotis dan vena jugularis.Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh ternak sapi itu dicatat untuk merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung sejak sebelum pemingsanan (atau penyembelihan) hingga ternak itu benar-benar mati.
Dari hasil penelitian yang dilakukan dan dilaporkan oleh Prof Schultz dan Dr Hazim di Hannover University Jerman itu dapat diperoleh kesimpulan bahwa hasil penelitian dengan menerapkan praktik penyembelihan menurut Syariat Islam menunjukkan: Pertama, pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih (dan ketiga saluran pada leher sapi bagian depan terputus), tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. Hal ini berarti bahwa pada 3 detik pertama setelah disembelih itu, tidak ada indikasi rasa sakit; Kedua, pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian deep sleep (tidur nyenyak) hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya; Ketiga, setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang (spinal cord). Pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEG tidak naik, tapi justru drop (turun) sampai ke zero level (angka nol). Hal ini diterjemahkan oleh kedua peneliti ahli itu bahwa: “No feeling of pain at all!” (tidak ada rasa sakit sama sekali); Keempat, karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan healthy meat (daging yang sehat) yang layak dikonsumsi bagi manusia. Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) yang menghasilkan Healthy Food.
Sedangkan Penyembelihan dengan cara Dipingsankan menunjukkan bahwa: Pertama, segera setelah dilakukan proses stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh dan roboh. Setelah itu, sapi tidak bergerak-gerak lagi, sehingga mudah dikendalikan. Oleh karena itu, sapi dapat pula dengan mudah disembelih tanpa meronta-ronta, dan tampaknya tanpa mengalami rasa sakit. Pada saat disembelih, darah yang keluar hanya sedikit, tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning (pemingsanan); Kedua, segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata pada grafik EEG. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan rasa sakit yang diderita oleh ternak (karena kepalanya dipukul, sampai jatuh pingsan); Ketiga, grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan rasa sakit yang luar biasa, sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal. Akibatnya, jantung kehilangan kemampuannya untuk menarik dari dari seluruh organ tubuh, serta tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh; Keempat, karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah itu pun membeku di dalam urat-urat darah dan daging, sehingga dihasilkan unhealthy meat (daging yang tidak sehat), yang dengan demikian menjadi tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia.
Disebutkan dalam khazanah ilmu dan teknologi daging, bahwa timbunan darah beku (yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih) merupakan tempat atau media yang sangat baik bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas daging. Hasil penelitian Prof Schultz dan Dr Hazim juga membuktikan pisau tajam yang mengiris leher ternyata tidaklah ‘menyentuh’ saraf rasa sakit. Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi keterkejutan otot dan saraf saja yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras. Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan juga tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu.
Terlihat bahwa dengan adanya penelitian tersebut membuktikan bahwa apa yang di perintahkan Allah SWT dan Rosulnya adalah benar adanya. Kita sebagai seorang muslim wajib mengikuti apa yang diperintahkan dan dilarang-Nya serta selalu berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist. Maha Benar Allah atas segala firman-Nya.



Oleh : Wahyu Wibowo

Berbicara tentang asas halal-haram pangan, sungguh tidak ada habisnya. Meskipun telah jelas perkara yang baik dan yang buruk. Kesadaran untuk mengonsumsi pangan halal nampaknya baru disadari oleh sebagian masyarakat saja. Bahkan banyak dari masyarakta kita yang gemar mengonsumsi makanan hanya sabagai pemuas nafsu belaka meskipun telah jelas dilarang oleh Islam. Berkaitan dengan halal haram pangan, terdapat pula beberapa pangan yang dianggap masih samar atau syubhat. Beberapa pangan yang termasuk kategori syubhat ini akan coba dibahas di sini.
1.     Kepiting
Kepiting pada hakekatnya adalah jenis binatang air karena bernafas dengan insang, berhabitat di air dan tidak akan pernah mengeluarkan telur di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air. Kepiting hanya ada yang hidup di air tawar saja, hidup di air laut saja, dan hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam ( laut dan darat ). Fatwa MUI tahun 2012 menegaskan bahwa kepiting halal untuk dikonsumsi. Seperti halnya kepiting, belut pun mempunyai habitat asli di air. Hewan ini hanya mampu bertahan beberpa saat di lingkungan tanpa air.
2.    Bekicot, Keong.
Fatwa MUI 2012 menyatakan bahwa bekicot haram hukumnya untuk dikonsumsi. Hal ini dikarenakan bekicot adalah jenis hewan yang hidup hasyarat yakni hewan melata. Berdasarkan rujukan mayoritas kaum ulama Fikh, hewan ini jelas haram, walaupun masih ada sebagian ulama yang menghalalkannya. Tutut (Keong/Bellamya javanica/Viviparus javanicus) adalah hewan yang mirip dengan bekicot namun habitatnya adalah di air. Hewan jenis ini halal untuk dikonsumsi karena jelas habitatnya di air. Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam menegaskan bahwa tidak semua hewan yang haram dimakan maka sifatnya najis. Sehingga apabila diperlukan untuk kepentingan obat, air lendirnya masih diperbolehkan dan tidak bersifat najis.
3.    Cacing
MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor: Kep-139/MUI/IV/2000 tanggal 18 April 2000, tentang Makan dan Budi daya Cacing dan Jengkrik, yang menegaskan :
a)    Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk dalam kategori al-easyarat;
b)   Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila dan al-Auz’i) yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan dan pendapat ulama yang mengharamkan memakannya;
c)    Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam;
d)   Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).
4.    Hyena, binatang buas bertaring yang dihalalkan
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy & Imam Ahmad- adalah halal & bolehnya memakan daging hyena (kucing padang pasir). Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “Apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “Ia”. Saya bertanya lagi, “Apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “Boleh”. Saya kembali bertanya, “Apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “Ia” [1]. Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadist Jabir di atas lebih khusus daripada hadist yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Dengan kata lain, hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring [2].

Berbincang terkait hukum berobat dengan sesuatu yang haram, terdapat dua pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama mengharamkan secara total, sedangkan pendapat kedua memperbolehkan karena darurat.
1.     Pendapat Yang Mengharamkan
Pendapat ini menyatakan bahwa apa pun dalihnya, pokoknya haram hukumnya bagi seorang muslim memakan hewan yang sudah diharamkan Allah untuk mengkonsumsinya. Mereka juga tidak menerima kalau dikatakan bahwa sebuah penyakit tidak ada obatnya. Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud).”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkankan Allah atasmu.” (HR Bukhari dan Baihaqi).
2.  Pendapat Yang Menghalalkan
Pendapat kedua yang menghalalkan berobat dengan sesuatu yang haram, menggunakan dua dalil utama.
2.1. Dalil Kedaruratan
Dalam hukum syariat, ada kaidah bahwa sesuatu yang dharurat itu bisa menghalalkan sesuatu yang dilarang. Ad-Dharuratu tubihul mahdzurat. Selain itu Allah SWT telah berfirman: Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. (QS. Al-Maidah: 3)
Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (QS. Al-An'am: 119)
Namun mereka sepakat dalam menetapkan syarat-syarat yang harus terpenuhi, antara lain:
• Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
• Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti obat yang haram itu.
• Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya)
2.2. Rukhshah (Keringanan) di Masa Nabi.
Diriwayatkan oleh Imam Lima & dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy & selainnya.

Perkara-perkara syubhat seringkali menjadi perdebatan bahkan dapat berpotensimenimbulkan permusuhan. Oleh sebab itu Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk menjauhi perkara-perkara syubhat. Beliau berkata  dalam hadistnya :

"Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiallahuanhuma dia berkata: Saya menghafal dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam  (sabdanya): Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu."
(Riwayat Turmuzi dan dia berkata, Haditsnya hasan shahih).


Wallahuallam

Oleh Isnaini Ayu Lestari